Hukum

Setiap hukum yang ada pasti berasal dari suatu sumber hukum, yaitu segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum di bagi menjadi dua, yang pertama sumber hukum material, misalnya politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Lalu yang kedua sumber hukum formal antara lain :
- Undang-undang (Statue)
- Kebiasaan (Custom)
- Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
- Traktat (Treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan hukum yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat utama sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan hukum yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat utama sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara mempunyai dua tugas utama, yaitu :
- Mengatur kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang diarahkan pada tujuan negara.
- Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kewenangan untuk menggunakan kekerasan fisik untuk mencegah timbulnya anarki agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
- Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua orang harus menaati peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali.

Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar