- Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari
beberapa individu. Individu tersebut mempunyai latar belakang yang
berbeda-beda, dari perbedaan inilah akan terbentuk suatu masyarakat heterogen
yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Jadi Pelapisan sosial bisa diartikan
sebagai pembedaan atau pengelompokkan sosial sehingga terbentuklah suatu pelapisan
masyarakat atau masyarakat yang berstrata (beringkat).
Pembedaan Sistem Pelapisan
Menurut Sifatnya
- Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakat ke lapisan lain tidak terjadi. Baik itu ke atas
maupun ke bawah, kecuali ada suatu hal yang istimewa. Sistem pelapisan tertutup
bisa kita temui di Negara India yang menggunakan sistem Kasta
Kasta Brahmana :
Kasta para pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria :
Kasta para bangsawan dan tentar yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta Waisya :
Kasta urutan ketiga. Yang berisi golongan-golongan pedagang.
Kasta Sudra :
Kasta dari golongan rakyat jelata.
Paria :
Berisi mereka yang tidak mempunya kasta, misalnya kaum gelandangan,
peminta dan sebagainya.
2. Sistem
pelapisan masyarakat terbuka
Sistem ini
berlawanan dengan sistem tertutup. Dalam sistem ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk ikut serta atau jatuh ke lapisan yang ada bawahnya
ataupun naik ke lapisan yang ada di atasnya. Sistem ini bisa kita temui di
Indonesia. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki suatu
jabatan bila mempunyai kemampuan untuk itu. Tetapi jika orang tersebut tidak
mampu mempertahankannya maka ia juga dapat turun ke jabatan yang lebih rendah.
- Kesamaan Derajat
Sifat hubungan antara manusia dan
lingkungannya pada umumnya adalah timbal balik, artinya individu tersebut
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat, pemerintah dan Negara. Beberapa
hak dan kewajiban penting sudah ditetapkan dan dijamin dalam Undang-undang
(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Dalam UUD 1945 jelas dituliskan
Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa terkecuali memiliki
kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu ini
ditetapkan sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.