AUDIT AROUND THE COMPUTER
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Audit around the computer masuk ke dalam kategori audit sistem informasi dan lebih tepatnya masuk ke dalam metode audit. Audit around the computer dapat dikatakan hanya memeriksa dari sisi user saja pada masukkan dan keluaranya tanpa memeriksa lebih mendalam terhadap program atau sistemnya, bisa juga dikatakan bahwa audit around the computer adalah audit yang dipandang dari sudut pandang black box.
Dalam pengauditannya yaitu
auditor menguji keandalan sebuah informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan
terlebih dahulu mengkalkulasikan hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan
dalam sistem. Kemudian, kalkulasi tersebut dibandingkan dengan output yang
dihasilkan oleh sistem. Apabila ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa
pengendalian sistem telah efektif dan sistem telah beroperasi dengan baik.
AUDIT THROUGH THE
COMPUTER
Audit through the computer adalah
dimana auditor selain memeriksa data masukan dan keluaran, juga melakukan uji
coba proses program dan sistemnya atau yang disebut dengan white box, sehinga
auditor merasakan sendiri langkah demi langkah pelaksanaan sistem serta
mengetahui sistem bagaimana sistem dijalankan pada proses tertentu.
Perbedaan antara audit around the
computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja
IT audit.
AUDIT AROUND THE COMPUTER
- Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch. Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
- Melihat keefektifan biaya. Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.
- Auditor harus besikap userfriendly. Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
- Volume input dan output. Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.
- Pertimbangan efisiensi. Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu sistem.
CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya
ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
“cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah
hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW DI AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih
lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3
cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Kesimpulan dari 5 negara yang
dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini
adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah
Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya
sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap
perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam
penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah
ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan
tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang
dirancang.
Referensi
- http://ibrahimfundamental.blogspot.com/2013/03perbedaan-audit-around-computer-dengan.html
- http://kitakuliahlagi.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
- http://www.mikaelpaul.blogspot.com/2012/03/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
- http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/21/metode-audit-sistem-informasi-2/